"Ilegal, Ada Striptis Pula"

BONTANG - Bukan hanya ilegal, ada tempat hiburan malam (THM) di Bontang sudah menawarkan pelayanan penari striptis. Kejadian ini sudah tercium lama oleh Komisi II DPRD Bontang.
Fakta ini terungkap saat Komisi II DPRD Bontang melakukan rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Bontang, di ruang rapat DPRD lantai II, Selasa (7/2).
"Di salahsatu tempat hiburan malam itu menyediakan penari striptis alias bugil setiap Kamis malam atau dikenal istilah ladies night," ujar Ketua Komisi II DPRD Bontang, Sayutin Budianto.
Penari striptis ini sudah lama ada, malah setiap 15 hari, kata Sayutin, ada THM di kawasan Berbas Tengah yang menyediakan hiburan tersebut. Bahkan, menurutnya, ini diperparah status THM itu yang tak berizin. Terutama untuk menjual minuman keras (miras), karena hotel tempat THM tersebut hanya termasuk kelas melati.
Di THM itu, juga hanya memiliki surat rekomendasi dari Disbudpar dan izin keramaian dari pihak Polres Bontang, sedangkan kedua izin tadi belum bisa dijadikan untuk membuka usaha hotel dan pub.
"Hanya kelas melati saja, dan hotel kelas tersebut tidak ada izin menjual miras," tambahnya.
Bukan hanya itu, Sayutin menyayangkan masih adanya pemberlakuan istilah ladies night di Bontang, malah banyak di antara pengunjung adalah para remaja yang masih berusia sekolah yang belum pantas masuk ke dalam pub tersebut.
Komisi II DPRD Bontang pun mendesak pemerintah juga segera menutup seluruh kegiatan prostitusi yang ada dalam kawasan lokalisasi Prakla, di Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan.
"Saya minta pemerintah bertindak tegas menutup praktik prostitusi yang ada di Prakla, paling lambat 2 bulan ke depan," ujar Ketua Komisi II DPRD, Sayutin Budianto.
Menurut Sayutin, berdasarkan kesepakatan awal, kawasan Prakla hanya dijadikan sebagai kawasan karaoke hiburan malam. Namun dalam perkembangannya, Prakla berkembang menjadi kawasan prostitusi yang disertai dengan penjualan miras secara terbuka.
"Jadi kegiatan prostitusi di Prakla itu ilegal, jadi kami mohon supaya ditindak," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut Wakil Wali Kota Bontang, Isro Umarghani berjanji akan melakukan koordinasi dengan jajaran Muspida dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menindaklanjuti permintaan praktik prostitusi ilegal di Bontang.
"Secepatnya kami akan koordinasikan dulu, terutama pihak Polres Bontang dan SKPD yang tadi mengikuti raker bersama Komisi II," ujarnya.
Isro pun berjanji akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pengusaha THM menyangkut kondisi ini. Sedangkan terkait DPRD yang kritis soal THM ilegal, ia menganggap wajar karena fungsi DPRD sebagai pengawas,terutama masalah perundang-undangan termasuk Perda soal THM dan miras.



sumber:kaltimpost.co.id






0 Komentar