Diejek Janda, Kakak Bunuh Adik

Pelajaran buat kita biar gak langsung emosi. Akibatnya, nyawa melayang.

SUMBER: kaltimpost.co.id
BONTANG - Gara-gara diejek, MR (17), warga Marangkayu nekat membunuh adik kandungnya sendiri, HR (13). Si adik tewas setelah sebilah pisau menancap di dada kirinya.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, Minggu (27/1) sekira pukul 14.00 Wita lalu, dua bersaudara ini saling ejek di dapur rumah mereka. Diduga keceplosan, dari mulut adik terlontar kata “janda” yang membuat tersangka berang.
Diduga, kakak tersinggung karena dalam waktu dekat akan berpisah dengan suaminya lantaran sedang mengurus proses cerai. Apalagi, usia pernikahan tersangka dengan suaminya baru seumur jagung, yakni sekira dua bulan. 
Saling ejek kedua kakak beradik ini pun terus berlanjut dan menjurus kasar. Tersangka yang kebetulan memegang pisau lantaran hendak mencuci perabotan dapur pun khilaf. Pisau langsung dilemparnya ke arah korban. Nahas, pisau dapur itu menancap di dada sebelah kiri korban.
Usai sebilah pisau menancap di dada, HR langsung rebah. Korban yang bersimbah darah langsung dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan lebih lanjut. Sayang, korban dinyatakan tewas. Diduga, pisau tersebut menancap di bagian jantung korban.
 “Waktu mau cuci piring, dia (korban, Red.) olokin saya. Kemudian saya balas, tapi dia (korban, Red.) malah terus-terusan katai saya janda. Makanya saya langsung marah dan melempar pisaunya,” kata tersangka ditemui Bontang Post, kemarin.
Menurut MR, dia melempar pisau secara tidak sengaja. “Saya hanya respons saja (lempar pisau ke arah korban, Red.). Tahunya malah tertancap di dada adik saya,” kata dia.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Marangkayu langsung menangkap tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantor Polres Bontang.
Sementara, Kapolres AKBP Heri Armanto didampingi Kasubag Humas AKP Ngurah mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang. Sementara, korban sudah dimakamkan keluarga.
“Tersangka masih kami periksa. Jika terbukti, tersangka bisa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres.
Sekadar informasi, mulai tahun ini wilayah hukum Marangkayu dan Muara Badak berada di bawah komando Polres Bontang. Memori serah terima alih komando pengendalian (kodal) Polsek Marang Marangkayu dan Polsek Muara Badak dari wilayah hukum Kukar ke Bontang tertera dalam berita acara bernomor BA-Alih Kodal/01I/2013/Res Kukar. Alih kodal itu meliputi bidang personel, bidang keuangan, dan bidang materil peralatan sarana dan prasarana. (kei/far/k5)
 

0 Komentar